PIAGAM DJAKARTA

 

    Bahwa sesungguhnja kemerdekaan itu jalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka pendjadjahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

    Dan perdjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan Rakjat Indonesia kedepan pintu-gerbang Negara Indonesia, jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

    Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaja berkehidupan kebangsaan jang bebas, maka Rakjat Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaannja.

    Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia jang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, dan untuk memadjukan kesedjahteraan umum, mentjerdaskan kehidupan Bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, jang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia jang berkedaulatan Rakjat, dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewadjiban mendjalankan sjari‘at Islam bagi pemeluk-pemeluknja, menurut dasar kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat-kebidjaksanaan dalam permusjawaratan perwakilan, serta dengan mewudjudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakjat Indonesia.

     

    Djakarta, 22-6-2605.

     

    Ir SOEKARNO.

    Drs MOHAMMAD HATTA.

    Mr A. A. MARAMIS.

    ABIKUSNO TJOKROSUJOSO.

    ABDULKAHAR MUZAKIR.

    H. A. SALIM.

    Mr ACHMAD SUBARDJO.

    WACHID HASJIM.

    Mr MUHAMAD YAMIN.

     




Quelle: Departemen Penerangan, Kitab Himpunan Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia. Bd. III. Jakarta 1960, S. XLVII. und Ichtijanto, H., Hukum Islam Dan Hukum Nasional. Jakarta 1990, S. 118.